Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko membenarkan penangkan pelaku pencurian tersebut yang dilakukan seorang pria berinisial H (37).
Terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan motor Yamaha Vixion merahnya saat bekerja di proyek RDMP. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan melaporkan kejadian yang menimpa nya ke Polsek Balikpapan Utara.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang hasil curian. "Pelaku kami tangkap pada Senin (2/9/2024). Bersama dengan pelaku kami juga turut menemukan satu sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual," kata Singgih, Selasa (3/9/2024).
Pelaku, lanjut Singgih mencuri motor tersebut dari parkiran RDMP. Pelaku yang merupakan karyawan swasta yang berasal dari Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat tersebut mendorong motor dengan nomor polisi JT 2194 LU.
"Kami masih dalami lagi aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinsial H ini. Termasuk apakah ada kemungkinan TKP lainnya yang dilakukan pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, H pun disangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidama tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kembali modus operandi serta motif aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial H tersebut. "Pemberkasan juga masih kami lakukan agar perkara ini cepat selesai," imbuhnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap barang dan kendaraannya. "Gunakan kunci ganda untuk meminimalisir tindak pidana," singkatnya.
Editor: Supiansyah