Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko kepada Korankaltim.com Minggu (1/9/024) hari ini menjelaskan, MWR ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Balikpapan Tengah bersama sepeda motor scoopy hasil curian.
MWR melakukan tindakan melanggar hukum setelah melihat sepeda motor scoopy dengan nomor polisi KT 5224 ZE terparkir diteras rumah pemiliknya dengan kunci kontak yang masih menggantung.
MWR pun memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur motor. Si pemilik motor mengira motor tersebut dibawa keluarganya namun baru sadar motornya dicuri setelah menghubungi anaknya kalau motor tak ada diteras rumah.
"Si pemilik motor dihubungi mertuanyabahwa motornya diteras rumah tidak ada. Mereka tidak satu rumah, jadi sempat mengira kalau motor ini dibawa," kata Singgih Supriyatmoko.
Setelah mengetahui motor tersebut dicuri, si pemilik pun melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Sehari berselang, pelaku pun berhasil diringkus di rumahnya dikawasan Jalan Pangeran Antasari.
"Dari rumahnya tim menemukan sepeda motor curian Scoopy bewarna putih yang saat itu juga langsung dibawa ke Polsek Balikpapan Utara," jelas Singgih.
MWR yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Aspian Nur