Kepada Korankaltim.com, NA menjelaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan MW bermula saat NA meminta untuk mengakhiri hubungannya. Hubungan yang tak sehat tersebut selalu diwarnai dengan ucapan yang tak pantas dan terjadi sejak tiga tahun lalu.
"Sebelum jadi polisi, MW ini hanya berani lewat mulut saja. Tapi pas sudah jadi polisi, baru dia mulai main tangan," kata NA, melalui sambungan seluler, Jumat (30/8/2024).
Puncaknya, pada Maret 2024, NA yang telah mendapat serangan fisik pun mengadu ke Polda Kaltim. Penganiayaan tersebut membuat NA mengalami luka lebam pada tubuhnya.
"Laporan pertama ini sempat damai, saya akhirnya cabut laporan pada bulan April 2024 dengan perjanjian pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Namun, pada Juni 2024, MW pun kembali berulah. Tindakan kekerasan yang dilakukan pun semakin menjadi, NA bahkan sempat dikurung di dalam rumah. Setelah mengunci semua pintu rumah, MW kemudian memainkan pisau di hadapan NA.
"Dia benturkan kepala saya sampai memerah dan memar biru dikit di atas mata saya, habis itu dia sambil megang pisau. Terus saya kan mau lari juga nggak bisa," ungkapnya.
Sejumlah luka lebam yang dialami NA di antaranya pada bagian pelipis, paha dan lengan. Tindakan bringas MW juga berlanjut hingga pada teror pesan singkat yang mengirimkan pesan berupa ancaman.
NA yang tak tahan dengan perlakuan MW pun memutuskan untuk kembali melaporkan kekerasan yang dialaminya tersebut ke Polda Kaltim. NA mengungkap bahwa MW merupakan Bintara polisi yang baru lulus pada tahun 2023 dan bertugas di Sabara Polda Kaltim.
"Sudah saya laporkan didampingi kuasa hukum saya juga pada Senin (26/8/2024) kemarin. Saya cuma mau pelaku dihukum setimpal dan di PTDH dari kepolisian," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Pola Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih dulu laporan korban tersebut. Bila terbukti benar terjadi, Yuliyanto memastikan akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan dalami dulu pengaduan ini. Jikalau nanti hasil pemeriksaan terpenuhi unsur-unsur pelanggaran atau pidananya, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor: Supiansyah