Menurut data dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kalsel, sebanyak 18 peserta aksi dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami bentrokan dengan aparat kepolisian. Para korban dirawat di berbagai rumah sakit, termasuk RS Sultan Suriansyah (6 orang), RS Ulin Banjarmasin (3 orang), RS Bhayangkara (7 orang), dan RS Islam Banjarmasin (2 orang).
Selain itu, dari pendataan AJI Balikpapan melalui biro di Banjarmasin mencatat dua jurnalis turut menjadi korban kekerasan. Seorang pewarta foto berinisial BP mengalami kekerasan fisik dari massa yang tidak mengetahui identitasnya sebagai pekerja media, sedangkan RS, seorang jurnalis media cetak Banjarmasin Post, dianiaya saat mencoba membantu massa aksi yang mengalami tindakan represif dari aparat.
AJI Balikpapan menyatakan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Massa aksi sebenarnya hanya ingin menyampaikan tuntutan di Gedung DPRD Kalsel, namun diabaikan sejak siang hingga malam.
"Puncaknya, sekitar pukul 20.00 WITA massa mencoba masuk ke Gedung DPRD Kalsel namun dihadang aparat, yang berujung pada bentrokan," kata Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2024).
Sebagai bentuk solidaritas terhadap para demonstran dan pekerja media, AJI Balikpapan mengecam insiden ini karena melanggar hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi. "Aksi damai seharusnya tidak dinodai dengan tindakan represif," tegas Erik.
AJI menegaskan kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian dalam penanganan aksi penyampaian pendapat tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini berpotensi menjadi pelanggaran etika dan pidana. (*)
Tuntutan AJI Balikpapan:
1. Aparat kepolisian bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi dan segera mengusut tuntas kasus tersebut.
2. Penghentian budaya impunitas di tubuh kepolisian.
3. Perlindungan terhadap jurnalis agar dapat meliput aksi tanpa ancaman kekerasan dan meminta jurnalis mematuhi kode etik jurnalistik dalam liputan.
4. Penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk menyuarakan pendapat di muka umum.