Ibu korban mengungkapkan pelaku berinisial JS oleh kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak keluarga sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian terkait penetapan JS sebagai tersangka namun JS belum menjalani penahanan.
"Terus terang kami kecewa dengan kondisi ini padahal yang bersangkutan (JS) sudah ditetapka sebagai tersangka," kata S, ibu atlet karate tersebut kepada Korankaltim.com, Sabtu (28/7/2024) kemarin.
S bahkan menyebutkan, JS masih tetap melatih ekstrakulikuler karate di sejumlah sekolah di Kota Balikpapan. Yang membuat S semakin teriris, JS justru menuduh anaknya yang masih dibawah umur tersebut yang lebih dulu merayu. "Anak saya malah dituduh genit padahal anak saya korban, ibu mana yang tidak sakit hati mendengar omongan itu," ungkap S.
S menjelaskan, kasus pelecehan yang dilakukan JS terhadap anaknya tersebut terungkap pada saat korban mengikuti kegiatan diluar kota pada awal tahun 2024. Saat itu, korban mengalami pelecehan di dalam sebuah terminal. Pelecehan tersebut juga diketahui bukan yang pertama dialami korban. Korban telah mengalami beberapa kali tindakan pelecehan sejak Oktober 2023 lalu.
"Pelecehan itu dilakukan saat sesi latihan di Balikpapan. Anak saya dipaksa masuk kedalam kamar mandi bersama pelaku untuk ganti baju," terang S.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Futuhatul Laduniyah tak menampik mengenai adanya SP2HP yang telah diterima ibu korban mengenai keberlanjutan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelatihan karate di Balikpapan.
Namun Futu mengungkapkan sampai sejauh ini mereka belum menentukan status JS. "Untuk gelar perkara terkait penetapan tersangka memang sudah dilakukan tetapi belum mencapai hasil penetapan sebagai tersangka terhadap terlapor," kata Futu.
Polisi masih akan kembali melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai unsur perbuatan serta penerapan pasal.
“Akan dilakukan gelar penetapan tersangka kembali setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa lebih lanjut lagi terkait unsur perbuatannya," ujar Futu.
Penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih memerlukan penyidikan lebih lanjut sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor JS yang mana pada laporan awal yang diterima kepolisian, kejadian pencabulan terjadi diluar Balikpapan dibuktikan dengan sejumlah foto.
"Karena itu kami lidik lebih lanjut untuk dugaan kejadian cabul yang ada di Balikpapan, dari mulai cari alat bukti lain sampai BAP saksi-saksi. Sampai sekarang ini kami terus berkoordinasi dengan jaksa, terkait penerapan pasalnya," tutup Futu.
Editor : Aspian Nur