Bersama Pengadilan Negeri, Pemkot Balikpapan Konstatering dan Eksekusi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat
2 menit baca4.477 kali dibaca

2 menit baca4.477 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar pencocokan batas-batas tanah sengketa atau konstatering juga eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat di Gang Perikanan RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Rabu (10/7/2024) hari ini. Eksekusi lahan dilakukan tim gabungan baik dari Satpol PP, TNI,Polri, Dinas Kesehatan Kota (DKK), Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, kegiatan pada hari ini adalah kegiatan konstatering atau penetapan objek sengketa dan pembacaan sita eksekusi sebagai tindak lanjut dari putusan ingkarah Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi.
"Dimana hasil putusan tersebut gugatan ditolak. Sehingga artinya sah aset ini milik pemerintah kota. jadi kita mohonkan lah eksekusi hari ini prosesnya, konsitering dan pembacaan sita eksekusi, nanti diberi waktu kepada mereka untuk mengosongkan," kata Zulkifli kepada media.
Mereka juga melakukan pemasangan empat patok sesuai dengan sertifikat dan selanjutnya melihat prosesnya di PN.
Sesuai dengan komitmen pemkot, mereka taat hukum menyelesaikan seluruh prosedural dan jika tidak ada halangan lagi selanjutnya kegiatan fisik akan di mulai.
Mengenai dana santunan ada ketentuannya pihaknya sudah sediakan. Dari 17 rumah yang teridentifikasi di areal lahan pembangunan RS, terdapat 4 rumah atau KK yang belum mengambil santunan karena mereka masih menggugat.
Pada prinsipnya tanah lokasi pembangunan rumah sakit ini diperoleh pemkot atas hibah dari aset provinsi ke pemerintah kota, dimana sebelumnya merupakan kantor Dinas Perikanan Kelautan.
Dokumen yang pihaknya terima dari Pemprov tanah ini luasnya 30m x 170m atau 5.100 meter persegi secara keseluruhan. Dalam dokumen tersebut Provinsi Kaltim melalui Sekretariat Daerah Pemprov bermohon kepada BPN Kanwil untuk mensertifikasi tanah tersebut.
"Oleh BPN dikabulkan hanya 30m x 62m atau dengan luasan 1.860 meter persegi. Dengan alasan karena tahan tersebut yang boleh di sertifikat karena daratan. Sehingga diminta Pemprov melakukan reklamasi baru dibuatkan serfikatnya," sebut Zulkifli.
Jadi keseluruhannya ia memastikan sudah tergambar di peta bidang sertifikat itu dengan luasan total 5.100 meter persegi. Lahan tersebut milik pemprov Kaltim yang kemudian dihibahkan ke Pemkot Balikpapan.
Sementara Kandarudin selaki pemilik lahan di kawasan tersebut mengaku berdasarkan dari putusan sita eksekusi yang dibacakan Panitera PN Balikpapan sudah jelas lahan milik pemkot cuma 1.860 meter persegi dan bukan 5.100 meter persegi.
"Artinya batas tanah yang dibelakang itu masih aman.Akan tetapi saya mempertanyakan batas yang telah dihancur atau batas yang tidak kena. Kami menginginkan adanya ganti untung, akan tetapi ini hanya uang ke kohiman saja," ujar Kandarudin.
Ditempat yang sama, Panitera PN Balikpapan Munir Hamid menambahkan, kegiatan yang pihaknya gelar tersebut dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan hukumnya dan di telah di koreksi ketua PN selaku yang bertanggung jawab atas eksekusi lahan tersebut. "Mengenai masalah sanggahan nanti kami akan tuangkan dalam satu berita acara. Alhamdulillah pada hari ini berjalan lancar atas kerja sama seluruh pihak termasuk dari kuasa termohon eksekusi yang profesional bisa menunjukkan mengikuti eksekusi dan konstatering hari ini," ucap Munir.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
5 kali dibaca
111 km Tenggara SELAYAR-SULSEL
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Tidak berpotensi tsunami
Sumber: BMKG