Di PN Balikpapan, Tumpak Situngkir bertemu langsung dengan Ketua PN Balikpapan, Ibrahim Palino, yang didampingi oleh Panitera Munir Hamid. Tumpak menegaskan bahwa berdasarkan rapat yang dilakukan dengan para pemangku kepentingan terkait, eksekusi seharusnya dilaksanakan hari ini. Namun, terdapat beberapa masalah teknis yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
"Kami sebagai pihak yang memenangkan gugatan menunggu eksekusi segera dilakukan oleh pengadilan. Kami hanya menanti langkah selanjutnya dan tindakan dari PN," kata Tumpak Situngkir kepada Korankaltim.com Selasa (9/7/2024) petang kemarin.
Ketua PN Balikpapan Ibrahim Palino menjelaskan pengadilan tidak menunda eksekusi, melainkan ada urusan internal yang harus diselesaikan atas perkara tersebut. Mereka akan mempelajari lebih lanjut sertifikat yang dimenangkan Jovinus untuk memastikan posisi perkaranya. "Setelah kami pelajari lebih lanjut, barulah kami mengambil sikap," kata Ibrahim.
Tumpak Situngkir berharap PN Balikpapan segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk memastikan keadilan bagi kliennya. "Jika tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau ditanya kecewa, sudah pasti kami kecewa dengan situasi ini," kata Tumpak lagi.
Diberitakan Senin (23/10/2023), pihak kuasa hukum juga telah mendatangi PN Balikpapan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan sita eksekusi atas putusan perkara 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang telah dimenangkan oleh klien nya. Sebelumnya DYS digugat oleh Jovinus Kusmadi terkait pemutusan kerja sama pembangunan dermaga di Balikpapan Barat. Majelis Hakim memutuskan PT DYS bersalah dan harus mengembalikan perizinan pembangunan dermaga kepada Jovinus.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi. Meskipun PN Balikpapan telah mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi pada 23 Mei 2023 dan penetapan sita eksekusi pada 4 Juli 2023, eksekusi belum juga dilakukan.
Menurut Tumpak, PN Balikpapan belum bisa melaksanakan eksekusi karena adanya gugatan lain dari PT DYS yang diklaim terkait dengan perkara nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp. Namun, Tumpak menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berkaitan dengan putusan yang telah inkrah. Ia berharap PN Balikpapan segera melaksanakan putusan tersebut untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Editor: Aspian Nur