Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menjelaskan, antara Bawaslu Kaltim dan Balikpapan memiliki hajatan yang sama untuk mengawasi Pilkada di tingkat kota dan provinsi berdasarkan undang-undang Bawaslu yang mengamanatkan mencegah terjadi pelanggaran.
"Sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada ASN TNI/Polri, yang merupakan obyek pengawasan Bawaslu,” ujar Galeh kepada Korankaltim.com.
Tak hanya terkait netralitas dalam kampanye dan politik praktis yang diatur bagi ASN, untuk ASN yang ingin mencalonkan diri juga harus cuti dari tanggungan negara terlebih dahulu karena kalau tidak mengundurkan diri akan menjadi pelanggaran.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak apabila ada aparatur yang melaksanakan pelanggaran, tapi tidak memiliki wewenang memberikan sanksi," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan, sosialisasi netralitas ASN TNI/Polri ini dianggap penting guna menghentikan adanya konflik kepentingan pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan datang.
"Penggunaan fasilitas negera itu juga tidak boleh. Sama dengan Pemilu sebelumnya, netralitas ASN TNI/Polri ini sangat penting sehingga tidak ada perpecahan yang dapat menggangu jalannya roda pemerintahan," ujar Azis.
Editor: Aspian Nur