Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengatakan, RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR-RI dinilai akan membungkam kebebasan pers saat ini dalam mempublikasikan produk berita.
"Bukan hanya mengancam kebebasan pers tapi juga bisa mengkriminalisasi pers termasuk juga masyarakat," kata Teddy Rumengan disela aksi.
Ada beberapa point yang menjadi kekhawatiran jurnalis terhadap RUU Penyiaran tersebut diantaranya pelarangan peliputan investigasi bagi kalangan jurnalis. Upaya ini dianggap sebagai pembungkaman terhadap jurnalis.
Belum lagi dalam Draft RUU Penyiaraan Nomor 32 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers bisa dilakukan di lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tanpa melibatkan Dewan Pers.
"Ini sangat bertentangan dengan undang undang nomor 50 tahun 1999. Bahwa menyangkut sengketa pers adalah ditangani Dewan Pers," tegas Teddy.
Terkait pasal-pasal kontroversial tersebut, Komunitas Pers Balikpapan pun melayangkan tiga tuntutan yakni menolak pembahasan RUU Penyiara karena dinilai cacat prosedur, mendesak DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran dan memint DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembutan regulasi tentang Pers.
Berikut pasal-pasal kontroversial yang menjadi sorotan jurnalis di Balikpapan. Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik dan hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.
Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.
Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik. (*)