Kamis, 18/04/2024
Kamis, 18/04/2024
Sejumlah bangunan di lokasi pembangunan RS Barat yang direncanakan akan dilakukan eksekusi. (Foto: Istimewa)
Kamis, 18/04/2024
Sejumlah bangunan di lokasi pembangunan RS Barat yang direncanakan akan dilakukan eksekusi. (Foto: Istimewa)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi mengajukan permohonan eksekusi lahan rumah sakit di Balikpapan Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Pengajuan permohonan ini menindaklanjuti putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkot Balikpapan mengenai status lahan pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tersebut.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, dalam prosesnya saat ini tim hukum Pemkot sudah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi ke pengadilan negeri Balikpapan.
"Hal ini diajukan sesuai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang sudah diterima oleh pemerintah kota Balikpapan,” ujarnya kepada awak media Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan sampai saat ini, memang masih terdapat lima rumah yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat.
Lima rumah itu yakni atas nama Kandarudin, bangunan milik haji Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip, bangunan berpenghuni atas nama Dewi dan bangunan milik ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani. Dan ada satu lagi bangunan yang tidak berpenghuni.
"Jadi total ada 5 bangunan yang masih ada di lokasi tersebut. 5 bangunan inilah yang kemudian kami laporkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk dilakukan eksekusi di lapangan. Untuk saat ini kami memohon dulu untuk keputusannya ada di pengadilan, nanti tergantung prosedur di sana,” ujarnya.
Dirinya juga memastikan terkait rencana eksekusi tersebut tidak mempengaruhi proses lelang pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat yang saat ini sedang berproses.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit Sayang Ibu untuk mengambil dana santunan yang mana pada dasarnya dana santunan tersebut sudah dialokasikan, namun saat ini, belum diberikan terlebih dahulu karena masih menunggu hasil dari pengadilan.
“Yah kami minta kepada ahli waris untuk bisa membongkar sendiri bangunannya. Dan terkait dana santunan itu bisa dikomunikasikan dengan pihak Rumah Sakit Sayang Ibu,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.