Sidak yang berlangsung Kamis (4/4/2024) hari ini dipimpin Seketaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Ada tiga lokasi yang disambangi dalam sidak tersebut diantaranya Toko Susana Balikpapan Baru, Trans Mart Gunung Bahagia dan Hypermart Pentacity.
Di sela-sela sidak Muhaimin mengatakan ada satu tempat yaitu di toko Susana yang disarankan agar nama barangnya dan batas kedaluwarsanya dipasangkan stiker. "Karena kami temukan tidak ada tulisan kedaluwarsa dalam barang yang mereka jual," kata Muhaimin.
Rombongan juga menemukan adanya parsel yang dipajang langsung terkena matahari, padahal untuk makanan itu tidak boleh langsung terpapar matahari. "Jadi kami sarankan agar ditaruh ditempat yang lebih sejuk," ucapnya.
Beda halnya dengan parsel yang ada di Trans Mart Gunung Bahagia, mulai dari nama barang, lebel toko dan masa kedaluwarsanya ada.
Tim sidak juga menemukan masa kedaluwarsa barang yang dijual 2026-2025 dan 2024. Untuk tahun 2024 itu kedaluwarsanya di bulan Oktober sesuai data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan dan masih diperkenankan. "Karena enam bulan sebelum batas pemakaiannya," tutup Muhaimin.
Editor: Aspian Nur