Jumat, 22/03/2024
Jumat, 22/03/2024
Ilustrasi zakat. (Foto: Shutterstock)
Jumat, 22/03/2024
Ilustrasi zakat. (Foto: Shutterstock)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikapapan menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp48 ribu dan fidyah Rp45 ribu per jiwa. Hal tersebut mengacu keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan Nomor 46 Tahun 2024, pada tanggal 4 Maret 2024.
Ketua Baznas Balikpapan, Abdul Rasyid Bustomi mengatakan, untuk kadar zakat masyarakat Balikpapan mengikuti harga beras sekarang ini yang paling murah Rp11.500 per kilogram (kg), harga menengah Rp16 ribu per kg dan paling tinggi Rp18 ribu per kg.
"Kemarin kita rapat bersama MUI, Kemenag dan bersama ormas Islam. Menentukan kadar zakat kita itu diambil pertengahan yaitu Rp48 ribu itu untuk zakat fitrah. Sementara untuk fidyah itu sebesar Rp45 ribu per orang," ujarnya Jumat (22/3/2024).
Ia menerangkan, jika di tahun sebelumnya nilai zakat ditentukan menjadi dua bagian, ada yang tertinggi dan ada yang terendah, maka tahun ini agar tidak membingungkan masyarakat, pihaknya mengambil satu bagian saja dengan mengambil ditengah-tengah.
"Silahkan, masyarakat yang menilai apa maksudnya. Artinya sesuai dengan kadar yang dia makan. Jika beras yang baik silahkan ditambah lagi dari zakat fitrah sebesar Rp48 ribu lebih banyak lagi dan boleh. Tergantung konsumsi kita," bebernya.
Dalam hal ini, pihaknya tidak membuka gerai zakat dan Baznas sebagai instasi pemerintah sehingga hanya terfokus di kantor Baznas yang berada di belakang gedung parkir Klandasan.
"Akan tetapi masyarakat juga bisa menyalurkan infaq, sedekah dan zakatnya melalui via online. Melalui cris, Bank BSI, dan Kaltimtara Syariah dan bank-bank lainnya," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.