Pemuda berusia 25 tahun yang ditangkap itu berinisial A yang diamankan bersama sebuah Iphone 13 Pro Max yang belum sempat dijual.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu menerangkan aksi A terjadi pada akhir Januari 2024 lalu.
Saat itu A yang merupakan perantau asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah berjalan di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, tepatnya di Gang Anangsakar. A pun melihat sebuah Hp jenis Iphone yang ditinggal pemiliknya di atas meja teras depan rumah.
"A yang melihat kesempatan itu langsung mencuri Hp tersebut. Pemiliknya lagi ke kamar mandi, jadi hp nya diletakkan diatas meja depan rumah," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).
Aksi A tersebut rupanya sempat terekam kamera CCTV di rumah korbannya. Pemilik yang sadar pun lantas memerika rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam masuk kepekarangan rumahnya.
"Korban saat itu langsung melaporkan kejadian yang dialami ke piket reskrim Polsek Balikpapan Utara," ujar Elfra lagi.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berkat kerjasama dengan Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), A pun berhasil ditangkap lengkap bersama barang bukti Hp hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
"Bukan melarikan diri, dia ke Penajam karena memang tidak ada pekerjaan dan tempat tinggal. Jadi dari Balikpapan setelah mencuri dia ke Penajam, masih cari kerja juga dia disana," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, A yang baru merantau dua bulan di Balikpapan pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Polisi menjerat A dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Editor Aspian Nur