Dari pantauan Korankaltim.com, hingga Sabtu siang memang pelaksanaan PSU di TPS 31 Kelurahan Damai terlihat sepi, padahal petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah memberikan undangan kepada warga sesuai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 kemarin.
"Kami sudah mengundang warga, berbagai respon kami dapatkan. Ada yang kaget, ada yang bertanya-tanya kenapa kemudian sampai harus dilakukan pencoblosan ulang," kata Ketua KPPS TPS 31, Didit Ibnu Rozat.
Didit pun menjelaskan kepada warganya tersebut kalau PSU dilakukan karena adanya warga ber-KTP Lombok melakukan pencoblosan di TPS 31 tanpa melakukan pendaftaran H-7 sebelum pelaksanaan. Akibat dari kondisi tersebut, KPU memutuskan untuk melakukan PSU pada pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
"Pelaksanaannya tetap sama seperti saat Pemilu 14 Februari kemarin. Pemilih membawa surat ke TPS dan melakukan pencoblosan untuk satu kertas suara," ucap Didit.
TPS yang telah dibuka sejak pukul 07.00 WITA hingga 13.00 WITA itu pun hanya dihadiri 78 pemilih. Setelah melalui proses perhitungan, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 unggul dalam PSU tersebut dengan total 43 suara.
Kemudian disusul Paslon nomor urut 03 dengan 20 suara dan Paslon nomor urut 01 dengan 15 suara. "Surat suara semuanya sah dan yang hadir hari ini ada sebanyak 78 pemilih dari jumlah DPT 265," tutup Didit.
Editor: Aspian Nur