Hal ini sekaligus menjawab terkait adanya 200 pelaku usaha pemanfaatan air tanah di Kota Beriman namun hanya 50 pelaku usaha saja yang sudah mengantongi izin dan menjadikan kendala pemerintah dalam penarikan pajak air tanah.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso, hal itu harus diperjelas dasar hukumnya dan pemerintah konsisten mendorong perizinan usaha pemanfaatan air tanah di Kota Balikpapan.
"Yang jelas dasar hukum atau Perda (Peraturan Daerah) itu disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat secara terbuka, apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka," kata Slamet kepada Korankaltim.com Minggu (4/2/2024).
Pemerintah juga diminta melakukan klasifikasi penerikan pajak tanah air tersebut seperti apa, apakah pemanfaat seperti halnya sumur bor pribadi juga diwajibkan pajak ke daerah.
Yang jelas pemerintah harus siap dalam penerapan aturan tersebut, memberikan solusi terbaik kepada masyarakat agar mereka taat dan membayar pajak tanah air tersebut.
"Dimulai dari OPD terkait yang menegakan aturan ini dengan dengan konsiten dan sosialisasikan kepada masyarakat serta mencarikan solusi yang terbaik ," tutup Slamet.
Editor: Aspian Nur