Penandatanganan perjanjian antara kedua pihak merupakan follow-up dari Perjanjian Pembayaran Pengurangan Emisi (Emission Reduction Payment Agreement) antara World Bank dan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Program FCPF merupakan uji coba dari Pembayaran Berbasis Kinerja (Resum Based Payment/RBP) oleh World Bank, yang mengevaluasi kinerja Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menurunkan emisi melalui program REDD dari tahun 2019 hingga 2020, sebesar 22 juta ton CO2e.
Atas pengurangan emisi tersebut, Pemerintah Indonesia yang dikomandoi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berhasil memperoleh komitmen pendanaan sebesar USD 110 juta dari World Bank, yang disalurkan melalui BPDLH.
Saat ini, Indonesia telah menerima pembayaran di muka atau advance payment sebesar USD20,9 juta. Sementara sisanya, sejumlah USD89,1 juta, diproyeksikan akan diterima setelah laporan pengurangan emisi yang disampaikan KLHK ke World Bank telah diverifikasi dan divalidasi.
Dana tersebut akan disalurkan kepada penerima manfaat dari level nasional, sub nasional, hingga ke tapak.
Saat ini, dana dari pembayaran di muka tersebut telah disalurkan kepada 9 pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Kaltim pada tahun 2023 yang didistribusikan melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada kegiatan ini, seremonial penandatanganan perjanjian dilakukan antara Direktur Utama BPDLH dan Direktur Eksekutif Yayasan Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintah (Partnership for Governance Reform). Kemitraan ini bertindak sebagai lembaga perantara untuk pendanaan program FCPF. Dana ini nantinya akan disalurkan ke desa dan kelompok masyarakat.
Perjanjian yang dilakukan di kantor pusat BPDLH di DKI Jakarta ini disaksikan secara daring oleh peserta kegiatan di Kalimantan Timur dan menjadi momen penting penyaluran ke penerima manfaat di tingkat tapak. Perjanjian ini menunjukkan komitmen BPDLH dalam pendanaan program FCPF untuk desa dan masyarakat, yang menjadi terdepan dalam program REDD .
"FCPF memberikan penghargaan lewat insentif pembayaran kepada seluruh pelaku yang berkontribusi kepada program dan kegiatan pengurangan emisi. Pelaku-pelaku ini tersebar di level nasional, di level daerah, dan bahkan di level tapak (desa dan masyarakat), berhak menjadi penerima manfaat dana FCPF," kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Editor: Maruly Z