PJs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kaltim, Hadi Rahman mengatakan, penilaian kepatuhan Ombudsman ini adalah salah satu program strategis nasional dan merupakan salah satu fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman.
"Ombudsman tidak hanya menyikapi laporan masyarakat, tapi juga memastikan bahwa penyelanggaraan pelayanan publik itu sesuai dengan standar asas dan sesuai dengan norma yang ada. Dan ini sudah kami lakukan sejak tahun 2015, hingga 2023 kemarin," ujarnya.
Ia katakan, untuk persiapan penilaian tersebut pihaknya sudah melakukan sejak awal tahun. Dan sejak bulan Juli 2023 lalu, pihanya juga sudah melakukan sosialisasi dan pengambilan data sampai dengan tiga bulan. Adapun sejumlah aduan yang pihaknya temukan, berdasarkan data ditahun 2023 kemarin, itu ada 87 laporan masyarakat.
"Sebenarnya laporan dari masyarakat ke Ombudsman itu lebih dari itu. Karena orang yang datang ke Ombudsman itu bukan hanya laporan saja, melainkan juga ada datang untuk konsultasi untuk dapat saran dan masukan," bebernya.
Selain itu ia sampaikan, adapun laporan yang masuk ke Ombudsman itu bermacam-macam. Ada yang terkait dengan pertanahan, administrasi kependudukan, pendidikan, kepegawaian dan perbankan.
Adapun untuk penilaian kepatuhan sendiri, untuk tahun 2022 kemarin, rata-rata nilai kepatuhan Provinsi Kaltim itu masih dikualitas sedang dan zonanya C. " Akan tetapi 2023 ada progres yang baik dan meningkat. 2023 ini lebih banyak yang sudah masuk ke zona A atau B atau zona hijau. Tapi masih ada dua Kabupaten yang berada di zona kuning yaitu Kutai Timur dan Mahahakam Ulu," pungkasnya.
Editor: Maruly Z