Pemilik tanah, Sri Kambuno melalui Kuasa Insidentilnya Yosef Benget Martua Gultom menerangkan, pelaporan tersebut bermula dari gugatan yang dilayangkan Ketua Yayasan RIS berinisial TM di Pengadilan Negeri Balikpapan pada tahun 2020 lalu.
Sri Kambuno yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Yosef saat itu digugat atas kepemilikan tanah seluas 1.145 meter persegi. Dimana penggugat berinisial TM mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik yayasan TKB.
Dalam pembuktiannya di Pengadilan Negeri Balikpapan, TM saat itu hanya menghadirkan satu saksi yakni AR yang tak lain merupakan ayah kandung dari TM.
"Miris kami melihat putusan ini, kok bisa anaknya penggugat, bapaknya jadi saksi dan menang di PN Balikpapan," kata Yosef, Selasa (30/1/2024).
Sri Kambuno kemudian mengajukan banding, namun lagi-lagi, penggugat berhasil memenangkan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi di Samarinda. Padahal, lanjut Yosef Sri Kambuno memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan tanah tersebut dengan dibuktikan sertifikat nomor 3227 lengkap dengan bukti jual beli serta bukti transfer dari rekening Sri Kambuno ke pemilik awal yakni Fairul Harun dan Istrinya Sri Rahayu.
"Dalam keputusan tersebut sewa menyewa dibatalkan oleh Pengadilan Negeri, sertifikatnya juga dibatalkan tanpa alasan yang jelas hanya karena uang Rp1,5 miliar tadi. Mereka seolah menggiring opini uang tersebut digunakan untuk membeli tanah di bagian depan," ujarnya.
Yosef mengatakan bahwa, sebelumnya pada tahun 2005 tanah tersebut merupakan tanah sewa. Kemudian pada tahun 2017, Sri Kambuno yang dibantu ayahnya membeli tanah tersebut secara pribadi senilai Rp3 miliar ke pemilik awal.
Tanah tersebut sejak awal memang digunakan untuk sekolah. Namun kemudian pembelian tanah tidak mengatasnamakan yayasan melainkan nama pribadi, karena uang yang digunakan pun uang pribadi.
Klaim TM dan AR yang membawa bukti transaksi senilai Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Balikpapan, merupakan uang pembelian tanah di bagian belakang. Bukan tanah yang diperkarakan saat ini.
Atas dasar itu, Yosef menduga ada upaya perampasan aset yang dilakukan TM dan AR kepada Sri Kambuno mengatasnamakan yayasan, belum lagi Sri Kambuno yang sebelumnya sebagai Pembina pun kini telah dikeluarkan dari struktur. "Kami melaporkan atas dugaan kesaksian palsu dipersidangan, kami sudah laporkan ke Polresta Balikpapan atas tindak pidana tersebut," ungkap Yosef.
Selain melaporkan TM dan AR, Yosef melanjutkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan hakim berinisial S di Pengadilan Negeri Balikpapan yang memutus perkara tersebut ke Ketua Komisi Yudisial (KKY) serta ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kami harap pihak MA dan KKY agar segera memproses. Agar tidak terjadi lagi perampasan hak orang di Balikpapan ini," tegas Yosef.
Terkait dengan dua putusan tersebut, Yosef mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya kasasi. "Sekarang kami lakukan kasasi di MA. Sudah klarifikasi juga di Polresta dengan terlapor ini juga sudah mengakui bahwasanya tanah dan bangunan adalah milik Sri Kambuno saudari kami," imbuhnya.
Yosef berharap, laporan yang dilayangkan nya ke Polresta Balikpapan dapat segera ditindaklanjuti kembali oleh pihak kepolisian. Mengingat juga, dalam mediasi yang sempat dilakukan di Polresta Balikpapan, terlapor telah mengakui kepemilikan tanah tersebut. Media ini telah berupaya menghubungi pihak yayasan, hanya saja sampai berita ini diterbitkan, belum ada respon dari terlapor.
Editor: Maruly Z