Regulasi yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan Wajib Pajak (WP) tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Balikpapan H Muhaimin, didampingi Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan Elizabeth Toruan.
Idham mengatakan, Perda Nomor 8 tahun 2023 ini merupakan impelastasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Jadi ini memang dasar kami, mengelola dan meningkatkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Balikpapan," ujarnya.
Dengan adanya perda tersebut daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola, berinovasi serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. BPPDRD Balikpapan pun mengundang Asosiasi Pengelola Bioskop, pengusaha hiburan, reklame dan para notaris sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi.
"Jadi sudah dimulai dan kami akan terus sampaikan kepada masyarakat baik melalui media mengenai Perda yang baru ini," ucapnya.
Dalam Perda yang baru ini memang terdapat beberapa hal yang berubah diantaranya tarif retribusi parkir yang sebelumnya 30 persen, menjadi 20 persen. Kemudian pajak hiburan bioskop yang tadinya 20 persen, menjadi 10 persen.
"Kemudian retribusi yang sudah tidak ada lagi, misalnya retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sudah tidak ada, tetapi pemerintah masih tetap melayani. Kemudian retribusi tower atau menara telekomunikasi sudah dihapuskan, serta retribusi tera juga dihapus namun pelayanannya tetap ada," sebut Idham.
Sebenarnya perubahan nilai pajak tidak berpengaruh pada pelaku usaha, karena yang wajib membayar pajak adalah masyarakat. Pelaku usaha hanya melaporkan dan menyetorkan pajak dan retribusi oleh pengguna jasa. "Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pengelolaan pajak dan retribusi kepada masyarakat luas, demi meningkatkan pembangunan Kota Balikpapan," tutup Idham.
Editor: Aspian Nur