Pajak Usaha Spa Naik, BPPDRD Balikpapan Sebut Sudah Berlaku Sejak Lama
1 menit baca570 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Penolakan yang dilakukan pengusaha spa, terapis, hingga badan usaha kesehatan tradisional di Indonesia terkait naiknya pajak sebesar 40 persen belum terjadi di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham kepada Korankaltim.com Senin (15/1/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut.
"Untuk di Balikpapan pajak usaha spa itu sama 40 persen bahkan tarif itu sudah berlaku sejak Perda yang lama dan Perda yang baru saat ini yakni 40 persen. Jadi sampai sejauh ini protes tidak ada karena tarif itu sudah berlaku sejak lama," ungkap Idham.
Diketahui kenaikan pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Undang-Undang 1/2022 itu mengatur kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) dari 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen. Terdapat 12 objek pajak khusus terkait pajak hiburan dan kesenian.
Menurut UU tersebut, spa dikategorikan sebagai jenis pajak kesenian dan hiburan. Usaha spa dipungut sebesar 40 persen bersama dengan kategori tempat karaoke, kelab malam, bar, hingga diskotek.
Dipastikan Idham pengusaha Spa di Kota Beriman semua telah mengikuti regulasi yang di keluarkan pemerintah kota terkait dengan besaran pajak yang telah ditetapkan. "Pengusaha di Balikpapan taat bayar pajak daerah," tegasnya.
Pemungutan pajak itu diambil dari hasil pendapatan usaha spa yang dihitung setiap bulannya, kemudian dipotong dengan pajak sebesar 40 persen. "Jadi pendapatan mereka setiap bulan itu kami kalkulasikan untuk pemotongan pajaknya 40 persen," jelas Idham.
Editor: Aspian Nur









