Hal tersebut menyusul rencana penerbitan surat edaran (SE) wali kota untuk melegalkan keberadaan pom mini yang hingga sampai saat ini masih tertunda. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan, dalam hal ini pihaknya secara penuh menyerahkan kepada pihak Pertamina.
“Keputusan ada di tangan Pertamina, kalau dari secara legalitas usaha kita izinkan. Kalau dari Pertamina tidak ada ini kan bermasalah, bertentangan juga dengan undang-undang migas,”ujarnya kepada awak media, Jumat (29/12/2023).
Rahmad menerangkan, kejelasan pasokan BBM untuk diperjualbelikan para pelaku usaha pom mini ini dinilai penting. Hal ini guna memastikan surat edaran yang diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, yaitu UU Migas.
"Kami mohon perhatiannya juga pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di pom mini, kita cari regulasi untuk saling menjaga semua, tidak boleh melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” bebernya.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya kejelasan sumber pasokan BBM dari Pertamina, maka pihaknya akan mengizinkan. Akan tetapi jika tidak ada kejelasan, dirinya menyampaikan permohonan mohon maaf.
"Kemudian, untuk saat ini tidak boleh lagi ada penerbitan izin baru terkait usaha pom mini. Dan nanti kalau ada surat dari Pertamina tidak menyetujui mungkin akan kita tertibkan,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z