Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pihaknya tidak pernah segan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami tidak pernah segan, apabila diingatkan dan masih mengulang, maka tindakan tegas akan kami berikan," kata Nanang usai paparan akhir tahun di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Jumat (29/12/2023).
Dari sisi pelanggaran, Polda Kaltim mencatat ada sebanyak 58 pelanggaran disiplin yang dilakukan personel Polda Kaltim. Jumlah tersebut pun naik 7 kasus dari tahun 2022. Selain pelanggaran disiplin, Polda Kaltim juga mencatat sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana yang dilakukan personel diantaranya dua kasus narkoba dan satu kasus penipuan. Jumlah pelanggaran ini turun dua kasus dari tahun 2022.
"Masalah narkoba, kalau oknum anggota kedapatan, pasti hukumannya lebih berat dari masyarakat, karena mereka aparat penegak hukum, dan pasti lebih berat, karena kalau dibiarkan pasti tidak baik," tegasnya.
Nanang melanjutkan bahwa pemberian sanksi berupa PTDH terhadap 10 personel tersebut telah melalui beberapa proses penanganan. Dia menjelaskan, personel yang dikenai sanksi PTDH merupakan personel yang telah melakukan pelanggaran berat.
Ditambahkannya, ada tiga proses penanganan hukum terhadap para personel yang melakukan pelanggaran. Mulai dari tahapan ringan, sedang hingga berat.
"Kalau sudah berat maka kita pangkas, apa lagi kalau sudah dilakukan berulang. Kami tidak ingin anggota yang lain tertular, karena kalau gak diselesaikan akan menular," pungkasnya.
Editor: Maruly Z