Di mana sebelumnya, Serka DN sempat viral atas aksi brutalnya yang menganiaya seorang sopir truk saat masih menjadi ajudan Bupati Kutai Barat, FX Yapan.
Aksi penganiayaan itu kemudian menjadi viral setelah sempat terekam kamera seorang warga yang berada di lokasi kejadian. Akibat dari aksi itu, Serka DN kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di Denpom VI/ I Samarinda sejak 21 Desember 2023 lalu.
Kabar terbaru dari hasil pemeriksaan dan serangkaian proses hukum yang dilakukan, Serka DN kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka terhadap Serka DN itu ditegaskan langsung oleh Danpomdam VI Mulawarman, Kolonel CPM Johny Paul Johannes Pelupessy.
"Iya, sudah jadi tersangka. Saat ini ditahan di Denpom VI/I Samarinda," kata Kolonel CPM Johny, Rabu (27/12/2023).
Saat ini, lanjut Johny, pihaknya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di mana selama proses pemeriksaan saksi berjalan, DN juga telah dinonaktifkan sebagai ajudan Bupati Kutai Barat.
Ditambahkan Johny, bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Serka DN saat ini masih berstatus TNI aktif dan baru sebatas menjalani penahanan.
"Sampai saat ini masih proses pemeriksaan saksi. Nanti hukumannya sesuai dengan kesalahannya," tegas Johny.
Diberitakan sebelumnya, beredar video aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar). Aksi kekerasan dalam rekaman video berdurasi tiga menit yang kemudian viral di media sosial itu diketahui dilakukan oleh personel aktif TNI AD Serka DN yang berdinas di Kodim 0912/Kutai Barat, yang terjadi pada Rabu (20/12/2023).
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya turut membenarkan informasi tersebut. "Ya, itu (Serka DN) merupakan personel TNI AD aktif yang berdinas di Kodim 0912 Kutai Barat," kata Kolonel Kristiyanto, Jumat (22/12/2023).
Kristiyanto menerangkan, aksi kekerasan tersebut bermula saat rombongan kendaraan Bupati Kutai Barat hendak mendahului kendaraan lainnya. Saat itu sebuah bus memberikan jalan untuk rombongan bupati yang beriringan dua kendaraan. Kemudian pada jarak 50 meter, di depan kendaraan rombongan terdapat dua truk tangki crude palm oil (CPO).
Sopir bupati dengan jarak tersebut kemudian memberikam isyarat kendaraan truk CPO tersebut untuk memberikan jalan. Namun, truk tersebut tidak memberikan jalan, kemudian ajudan bupati pun membuka kaca jendela untuk mengisyaratkan truk memberikan jalan. Namun truk justru mencoba masuk dan nyaris menabrak kendaraan yang ditumpangi bupati.
Akibat dari kejadian itu, sontak ajudan bupati pun turun dari kendaraan untuk menyuruh sopir tangki tersebut turun dan meminta maaf. Namun sopir truk tangki tersebut menolak turun. Mendapat penolakan tersebut, ajudan bupati berinisial DN kemudian tersulut emosi dan memaksa sopir truk tangki CPO keluar dengan menarik tangan sopir serta menendangnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z