Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut berupa kampanye terselubung yang melibatkan ASN di lingkungan kecamatan. "Kami sudah buat analisis dan sudah kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Wasanti, Rabu (29/11/2023).
Wasanti menjelaskan, dalam penelusuran yang dilakukan Bawaslu Balikpapan bersama Panwascam diketahui bahwa ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut diduga diwajibkan untuk memilih salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang.
"Dalam penelusuran yang dilakukan Bawaslu, memang ada dugaan pelanggaran netralitas ASN saat itu. Penelurusan kami, mereka (ASN) diwajibkan memilih salah satu caleg," kata dia.
Namun, lanjut Wasanti, Bawaslu Balikpapan tidak dapat langsung mengeksekusi dugaan pelanggaran tersebut, karena saat itu belum masuk masa kampanye, oleh karena itu pihaknya menyerahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti.
Wasanti menjelaskan, oknum ASN tersebut melanggar Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2023 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan ASN harus netral dalam hal politik. "Temuan Bawaslu diduga tidak netral. Kami tidak bisa memvonis, yang bisa hanya KASN," ujar dia.
Korankaltim.com juga telah berupaya menemui oknum camat yang disebutkan. Hanya saja, media ini belum berhasil bertemu dan hanya menemui Sekretaris Camat Bambang. Ia menyebutkan bahwa camat tengah melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
"Lagi keluar daerah, sudah dari kemarin Rabu berangkatnya. Ke Bandung ada bimtek kalau tidak salah bersama OPD lainnya," kata Bambang, Kamis (30/11/2023).
Ditanya soal pengumpulan ASN di ruang aula kantor kecamatan, Bambang irit bicara dan meminta langsung bertanya ke yang bersangkutan. "Bimtek sampai hari Sabtu, nanti Senin sudah di sini lagi," imbuh dia.
Editor: Maruly Z