Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, sita eksekusi belum dapat dilakukan karena PT DYS juga telah mengajukan gugatan lainnya terhadap Jovinus Kusmadi di PN Balikpapan dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp.
"Info dari panitera ditunda. Kewenangan sita eksekusi kan ada di Ketua PN, pelaksananya panitera dan juru sita lapangan. Pengadilan dalam kasus ini menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan tersebut," kata Arif kepada Korankaltim.com, Kamis (9/11/2023).
Prinsip kehati-hatian yang dimaksud Arif yakni dengan adanya gugatan nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp yang bisa saja terkait dengan persoalan sebelumnya. Meski pihak pemohon sita eksekusi menilai gugatan tersebut tak saling berkaitan. Namun PN tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Perkara nomor 92 ini saat ini masih sidang. Nanti dilihat dalam putusannya, ada kaitan atau tidak," jelas Arif.
Saat ini, gugatan nomor 92 masih berproses di PN Balikpapan. Proses sidang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat dalam hal ini PT DYS.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Jovinus Kusmadi mendatangi Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menanyakan keberlanjutan surat permohonan eksekusi atas surat putusan bernomor perkara 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang dilayangkan PT DYS terhadap kliennya 23 Oktober 2023 lalu
Penasihat Hukum Tumpak Situngkir mengatakan kedatangannya ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menanyakan kelangsungan dari surat permohonan eksekusi dari Jovinus Kusmadi selaku klien nya atas gugatan dari PT DYS
Dimana, sebelumnya Jovinus Kusmadi digugat oleh PT DYS terkait pemutusan hubungan kerja sama pembangunan dermaga yang berlokasi di kawasan Balikpapan Barat.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian memutus bahwa PT DYS telah melakukan perbuatan wanprestasi serta memerintahkan PT DYS untuk segera mengembalikan perizinan pembangunan dermaga kepada Jovinus Kusmadi.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melawati proses banding dan kasasi. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2023, PN Balikpapan mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentutkan, PT DYS belum juga melaksanakan putusan pengadilan. Pihak Jovinus Kusmadi kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi.
Pada tanggal 4 Juli 2023, pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam penetapan tersebut memutuskan juru sita eksekusi untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset PT DYS.
Namun berjalannya waktu, sita eksekusi belum juga dilakukan PN Balikpapan. Dalam pertemuan yang dilakukan pada Senin (23/10), Tumpak mengatakan bahwa PN Balikpapan belum bisa melaksanakan esekusi karena masih ada gugatan lainnya dari PT DYS yang diklaim memiliki kaitan dengan perkara nomor 92/Pdt. G/2023/PN.Bpp. "Kami mempertanyakan permohonan eksekusi kami, namun Kepala Pengadilan Negeri, tadi permohonan yang kami ajukan belum bisa dikerjakan karena adanya gugatan nomor 92," kata Tumpak, Senin (23/10/2023) lalu.
Editor: Aspian Nur