Hal itu ditegaskan langsung Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN, Alimuddin dalam agenda focus group discussion (FGD) terkait kepastian perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya di IKN yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama perwakilan masyarakat dan tokoh adat di Sepaku, pada Kamis (26/10/2023).
Alimuddin mengatakan, secara gamblang terkait perlindungan masyarakat adat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah mengamanahkan hal tersebut, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
"Sehingga kita pastikan dan harus dilaksanakan, dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita hadir tahun depan," kata Alimuddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan FGD yang digelar AMAN tersebut selain untuk mendampingi juga untuk memastikan bahwa dengan hadirnya IKN masyarakat adat dan hukum adat tersebut bisa terealisasi. Namun, agar keberadaannya tetap diketahui maka masyarakat adat di IKN harus secara terus menerus memunculkan kearifan-kearifan lokalnya.
“Pembangunan IKN itu salah satu rohnya adalah masyarakat lokal berupa budaya-budaya lokal yang menjadi roh pembangunan IKN. Jadi jangan khawatir Otorita IKN akan memfasilitasi pengakuan masyarakat adat dan hukum adatnya,” sebutnya.
Selain itu, Alimuddin juga mengatakan bahwa Otorita IKN telah kerap kali menyelenggarakan pelatihan bagi masyarakat adat. Upaya itu dilakukan guna meningkatkan mutu sumber daya manusia juga sebagai bentuk tanggung jawab Otorita IKN. “Tapi saya memastikan ketika Pemdasus ada, maka ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan hukum adat itu,” tukas Alimuddin.
Otorita IKN ungkap Alimuddin juga telah menyiapkan sejumlah program lainnya bagi masyarakat adat. Hal itu menurutnya, sebagai upaya agar masyarakat lokal tidak menjadi termarjinalkan, untuk itu seiring dengan pembangunan infrastruktur IKN, juga harus dibarengi dengan membangun masyarakatnya agar dapat mengikuti perubahan dengan kebutuhan zaman baik ketika ada ataupun belum ada IKN.
“Maka dalam waktu dekat ini pihaknya kembali akan membuka pelatihan-pelatihan sesuai keinginan masyarakat adat dan sesuai dari asesmen Otorita dapat mendorong kearifan lokal masyarakat setempat yang menunjukkan peninggalan-peninggalan adat masih ada di IKN,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua AMAN Kaltim, Saiduani Nyuk, mengatakan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi melalui advokasi dan penelitian AMAN atas persoalan masyarakat adat. Untuk itu pihaknya mengadakan dialog langsung dengan Otorita IKN, agar ke depan dapat membuat regulasi yang menjamin hak masyarakat adat.
Tokoh adat Sepaku, Sibukdin mengharapkan Otorita IKN, mampu memperjuangkan masyarakat adat, Pihaknya percaya kepala Otorita IKN melalui Deputi Sosbudpemas akan memperjuangan hak-hak masyarakat adat di Sepaku yang merupakan sebagian daerah dari IKN.
Editor: Maruly Zainuddin