Gugatan warga negara atas kekosongan wakil wali kota Balikpapan itu dilayangkan sejumlah organisasi profesi mulai dari Peradi Balikpapan, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Forum Silahturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi), dan Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI).
Ketua APTISI Balikpapan, Agung Sakti mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena adanya kekhawatiran atas kekosongan jabatan wakil wali kota sejak dilantiknya Wali Kota Balikpapan Rahmat Mas'ud pada 31 Mei 2021 lalu.
Tergugat dalam hal ini kata Agung yakni Pemerintah Kota Balikpapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan dan Pemeritah Provinsi Kalimatan Timur (Pemprov Kaltim).
"Ini satu-satunya yang terpanjang selama sejarah Indonesia. Coba cari, sudah banyak wakil wali kota dan lainnya meninggal dan kosong, namun biasanya cepat terisi," kata Agung selepas penundaan sidang yang dibacakan majelis hakim.
Dari perhitungan yang dilakukan, kekosongan wakil wali kota Balikpapan telah berlangsung selama 29 bulan. Agung menduga kosongnya kursi wakil wali kota selama ini sarat akan konflik kepentingan yang kotor.
Ia juga menduga, Wali Kota Balikpapan memang tak menginginkan adanya pendamping selama menjabat. Ditambah lagi latar belakang wali kota berasal dari partai yang sama dengan Ketua DPRD Balikpapan.
Dengan latar belakang yang sama, lanjut Agung memungkinkan keduanya untuk mengendalikan pemilihan dapat berjalan atau tidak. "Menurut saya apa yang dinilai masyarakat selama ini, wali kota memang tidak ingin memiliki pendamping," ungkap dia.
Hal yang sama turut diutarakan Ketua Peradi Balikpapan Piatur Pangaribuan. Ia menduga bahwa ada skenario jahat terhadap kosongnya kursi wakil wali kota Balikpapan sampai saat ini. Dimana sebelumnya, dua nama telah diusulkan untuk maju sebagai wakil wali kota Balikpapan menggantikan almarhum Thohari Aziz. Namun ditengah perjalanan, salah satu nama yang diusung mengundurkan diri dari pencalonan. Mundurnya salah satu calon yang diusung ini kemudian memunculkan banyak tanda tanya.
"Sekarang ada orang yang dikasih kehormatan, dikasih jabatan kok gak mau menerima amanah ?, ini kan menjadi pertanyaan besar," kata Piatur.
Belum lagi Balikpapan saat ini hadapkan dengan segudang persoalan mulai dari pendidikan, progres pembangunan jalan yang semrawut, kesehatan hingga ekonomi masyarakat yang terganggu akibat pembangunan yang lepas dari pengawasan. "Kita prihatin dengan wali kota yang hanya sendiri, dia harus dibantu, kenapa tidak ada mereka peduli dengan itu," imbunya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari DPRD Balikpapan, Hairul Bidol mengatakan, bahwa gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan hak masyarakat. Pihaknya akan menghadapi gugatan yang dilayangkan tersebut.
Hairul melanjutkan bahwa, pemilihan wakil wali kota sampai saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang ada. DPRD Balikpapan juga bahkan telah membentuk panitia pemilihan (Panli). Selain itu, lanjut Hairul Bidol bahwa kuasa hukum dari penggugat sebelumnya juga melakukan pendampingan dan ikut audiensi meminta pendapat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Artinya DPRD secara terbuka, transparan, dalam hal pemilihan wakil wali kota sudah dijalankan sudah dijalankan dengan baik," tegas dia.
Sidang ini pun harus ditunda karena tergugat dari Pemprov Kaltim tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 7 November 2023 mendatang.
Editor: Maruly Zainuddin