Penasihat Hukum, Tumpak Situngkir mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menanyakan kelangsungan dari surat permohonan eksekusi dari Jovinus Kusmadi selaku kliennya atas gugatan dari PT DYS.
Dimana, sebelumnya Jovinus Kusmadi digugat oleh PT DYS terkait pemutusan hubungan kerja sama pembangunan dermaga yang berlokasi di kawasan Balikpapan Barat. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian memutus bahwa PT DYS telah melakukan perbuatan wanprestasi serta memerintahkan PT DYS untuk segera mengembalikan perizinan pembangunan dermaga kepada Jovinus Kusmadi.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melawati proses banding dan kasasi. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2023, PN Balikpapan mengeluarkan surat penetapan teguran eksekusi. Namun hingga batas waktu yang telah ditentutkan, PT DYS belum juga melaksanakan putusan pengadilan. Pihak Jovinus Kusmadi kemudian mengajukan permohonan sita eksekusi.
Pada tanggal 4 Juli 2023, pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam penetapan tersebut memutuskan juru sita eksekusi untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset PT DYS.
Namun berjalannya waktu, sita eksekusi belum juga dilakukan PN Balikpapan. Dalam pertemuan yang dilakukan pada Senin (23/10/2023), Tumpak mengatakan bahwa PN Balikpapan belum bisa melaksanakan esekusi karena masih ada gugatan lainnya dari PT DYS yang diklaim memiliki kaitan dengan perkara nomor 92/Pdt. G/2023/PN.Bpp.
"Kami mempertanyakan permohonan eksekusi kami, namun Kepala Pengadilan Negeri, tadi permohonan yang kami ajukan belum bisa dikerjakan karena adanya gugatan nomor 92," kata Tumpak.
Padahal menurut Tim Penasihat Hukum Jovinus, perkara tersebut sama sekali tak ada kaitannya dengan putusan perkara kliennya yang telah ingkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Perkara nomor 146 pihaknya cuma 2, sedangkan perkara 92 tergugat nya ada 2, berartikan sudah jauh berbeda. Jadi kalau dibilang sama, samanya dimana ?," kata dia.
Tumpak melanjutkan, semestinya penyitaan tetap bisa berjalan. Dimana nilai dalam putusannya, PT DYS harus membayar sebesar Rp 9,7 miliar terhadap Jovinus Kusmadi. Tumpak berharap, Pengadilan Negeri Balikpapan dapat segera melaksanakan putusan yang telah ingkrah dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut. "Jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Arif Wisaksono mengatakan bahwa pihaknya akan lebih dulu mempelajari perkara tersebut. "Nanti ya, saya pelajari dulu," singkat dia.
Editor: Maruly Zainuddin