Barang bukti tersebut merupakan narkoba yang disita dari dua pelaku berinisial AR berusia 26 tahun dan RI berusia 27 tahun yang ditangkap di Kota Samarinda pada akhir September dan awal Oktober 2023 tadi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AR di Kecamatan Samarinda Kota dengan barang bukti dua poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 93.06 gram. Sementara satu pelaku lainnya RI berhasul ditangkap di Kecamatan Samarinda Ulu pada awal Oktober 2023 dengan barang bukti 20 butir pil ekstasi. Proses pemusnahan narkotika ini juga disaksikan oleh kedua tersangka, perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan juga Bidhumas Polda Kaltim.
Seluruh barang bukti narkotika ini kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang telah dicampur dengan cairan kimia kemudian dibuang kedalam toilet.
"Setelah dicampur kedalam air kemudian dihancurkan dengan cara diblender. Dari masing-masing barang bukti ini juga disisihkan sebagian kecil untuk di dibawa kepersindangan," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana kepada Korankaltim.com disela pemusnahan siang tadi.
Nyoman berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Nyoman memastikan kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Ia juga berharap pengungkapan ini bisa menjadi langkah awal menciptakan masyarakat yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. "Selanjutnya tersangka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk diproses di persidangan," tutup Nyoman.
Editor: Aspian Nur