Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan saat ini terduga R sudah dibawa ke Polda Kaltim setelah diamankan di Mamuju, Sulawesi Barat. "Laporan awal beberapa hari lalu, orangtuanya melaporkan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Musliadi kepada Korankaltim.com Rabu (11/10/2023).
Polisi hingga saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menentukan status R sebagai tersangka karena hingga saat ini alat bukti yang didapat hanya rekaman CCTV, belum ada keterangan-keterangan lainnya yang menguatkan alat bukti tersebut. "Tidak ada saksi yang melihat langsung terlapor melakukan kekerasan terhadap anak," sebutnya.
Untuk menguatkan alat bukti yang ada, Musliadi dalam waktu dekat ini akan meminta keterangan saksi ahli untuk menerangkan rekaman CCTV. Upaya ini sebagai langkah untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan R terhadap KC merupakan tindakan penganiayaan.
Sementara terkait dengan hasil visum, Musliadi menjelaskan memang ada tapi belum benar-benar membuktikan telah terjadi penganiayaan. "Diduga belum ada kekerasan dari hasilnya. Benar ada lecet tapi kami belum tahu apakah itu lecet karena ulah terlapor atau bukan," jelas Musliadi.
Musliadi menekankan pentingnya dilajukan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian PPA dan juga KPAI guna memastikan adanya dugaan tindakan kekerasan dalam kasus ini.
Sejumlah saksi terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak juga sudah dimintai keterangan, mulai dari orangtua KC juga ART lainnya yang bekerja dirumah termasuk sopir. "Sampai sejauh ini sudah ada 3 saksi dari pihak korban yang kami periksa," tutup Musliadi.
Editor: Aspian Nur