Bersama kuasa hukumnya Rizky Febryan, Kevin menutup kembali jalur tersebut Sabtu (16//2023) kemarin. "Ini penutupan kedua, sebelumnya sudah dibongkar oleh oknum tidak dikenal," kata Rizky kepada Korankaltim.com Minggu (17/9/2023) hari ini.
Kliennya disebut Rizky memiliki lahan seluas 25 ribu meter persegi berdasarkan surat pemilikan tanah nomor : 7228/C-I/X/2006 sementara lahan yang digunakan sebagai jalan keluar masuk kendaraan tersebut sepanjang 2,1 kilometer.
Namun selama beroperasi Kevin tak sepeser pun mendapatkan haknya. Pihak perusahaan pun tak pernah menunjukkan itikad baik kepada kliennya selama melintas dilahan tersebut. "Perusahaan harus mengetahui ketika beroperasi melakukan pertambangan ada hak masyarakat yang harus dipenuhi," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah pertemuan sempat dilakukan dengan perwakilan dari perusahaan, hanya saja pada pertemuan 30 Agustus lalu tidak menemui titik temu. "Kami bahas hak hak klien dan kewajiban perusahaan tapi tidak ada titik temu," sebut Rizky.
Padahal Kevin Sanjaya hanya meminta haknya diberikan oleh perusahaan yaitu pemberian kompensasi atas penggunaan lahan sepanjang 2,1 kilometer yang dijadikan jalan keluar masuk kendaraan pengangkut batu bara. "Sepengatuhan kami sudah dipakai sejak 2018, sudah 5 tahun mereka (perusahaan) beroperasi," terangnya.
Kevin memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tersebut termasuk surat pernyataan pemilikan atau penguasaan tanah (SPPT) yang telah teregister di kecamatan dan diketahui oleh kelurahan setempat.
"Kami masih lihat apakah perusahaan punya legalitas. Ada informasi status lahan ini HPL (hak pengelolaan atas tanah) kami ingin buktikan, minta surat keterangannya," tegasnya.
Terkait dengan pembongkaran paksa plang yang dilakukan sebelumnya, Rizky mengaku kliennya tidak diberitahu atau ada informasi terlebih dahulu dan hingga detik ini klien nya masih menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melakukan pertemuan maupun mediasi lanjutan.
"Persoalan ini sederhana, artinya hanya bicara hak klien kami, uji legalitas, duduk bersama panggil pihak berwenang," pungkas Rizky.
Editor: Aspian Nur