Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, dalam konsultasi publik ini masyarakat dapat memberikan masukan agar dalam persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Nusantara dapat berjalan lancar melalui dukungan payung hukum yang kuat.
Hal ini perlu dilakukan karena dalam pelaksanaan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu.
“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” kata Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/9).
Adapun sembilan pokok-pokok perubahan UU IKN yakni luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan, kewenangan khusus, pengisian JPT Pratama non-PNS di Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, jaminan keberlanjutan serta pemantauan dan peninjauan.
Ida Bagus melanjutkan, proses pembahasan perubahan UU IKN kini telah dilaksanakan antara Pemerintah dengan DPR. “Saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR yang berhubungan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah terhadap sembilan pokok atas perubahan UU No 3 Tahun 2022,” ungkapnya.
Editor: Maruly Zainuddin