Sugeng Teguh Santoso, SH selaku kuasa hukum Zainal Muttaqin membenarkan secara resmi kliennya ditahan di Dirtipedeksus Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2023 lalu dan saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
"Iya klien kami saat ini ditahan di Kejaksaan Negeri Balikpapan setelah sebelumnya di Bareskrim Polri, " kata Sugeng Teguh Santoso kepada Korankaltim.com Kamis (24/8/2023).
Zainal ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus usai diperiksa. Sebelumnya pada April 2023, penyidik sudah menetapkan Zainal sebagai tersangka dalam kasus ini.
Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung karena yang bersangkutan diduga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain yaitu perusahaan pembangkit listrik swasta tanpa melalui proses yang sah.
Namun Sugeng Agung Santoso merasa bingung karena seluruh surat tanah atau sertifikat yang diperkarakan merupakan milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin dan tidak berada di pihak lain. "Jadi apanya yang digelapkan," kata Sugeng.
Sugeng juga menambahkan pelapor mengatakan saat membeli perwatasan tersebut menggunakan uang perusahaan, bahkan kasus ini pernah dilaporkan ke Polda Kaltim 2021 namun oleh penyidik dihentikan karena tidak cukup bukti.
Sejak tahun 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.
Pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan meminta kepada pihak pengadilan agar dapat memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional.
Adapun sertifikat milik Zainal Muttaqin yang dipermasalahkan yaitu Nomor: 1313 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 3246 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat HGN Nomor: 2863 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor: 4992 di Kelurahan Baru Ampar (Balikpapan-Kaltim). Termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor: 09695 di daerah Kalsel.
Editor: Aspian Nur