Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, Pansus ini nantinya yang akan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk menanyakan apa alasan mereka menunggak. "Karena (pajak) inikan kewajiban, sehingga mereka wajib pajak," ujarnya Rabu (23/8/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima oleh DRPD Balikpapan hingga 2022, tercatat jumlah piutang tunggakan PAD tercatat mencapai Rp300 miliar. Sebagai bentuk keseriusan terhadap persoalan ini, DPRD juga sudah menunjuk Suwanto dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus Piutang PAD yang akan mengawal kegiatan Pansus. "Sesuai aturan para wajib pajak yang terbukti menunggak kewajiban membayar pajak akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Pada perinsipnya, Budiono mengatakan, WP wajib bayar pajak, dan selanjutnya akan ada tahapan apa yang akan dilakukan hingga kemungkinan memberikan sanksi terberat berupa penyitaan aset ataupun sebagainya.
"Tunggakan tersebut berasal dari sejumlah sektor diantaranya pengelola parkir, rumah makan dan PBB,
Pansus ini nanti akan bekerja selama 2 bulan untuk menjalankan tugasnya dan apabila belum selesai nanti masih bisa diperpanjang lagi masa kerjanya," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin