Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto melalui Kasat Lantas Kompol Ropiyani menerangkan, pelaksanaan operasi itu akan digelar secara preventif dan fepresif atau penindakan secara hukum.
Dia menjelaskan, penindakan dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar akan dilakukan melalui dua mekanisme yakni tilang elektronik maupun tilang manual. Tilang manual akan dilakukan dengan petugas yang telah memiliki sertifikat penyidik dari satuan lalu lintas. "Tidak sembarang petugas yang melakukan penindakan terhadap pelanggar," ucap Ropiyani, Senin (10/7/2023).
Dalam Operasi Patuh Mahakam 2023 ini, ada tujuh sasaran pinindakan yang akan dilakukan pihak kepolisian kepada pelanggar yakni, tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, over load atau kelebihan muatan, hingga mengemudikan kendaraan dengan kondisi mabuk atau di bawah pengaruh narkotika. "Contoh di Pos Balikpapan Permai, bila penyidik yang bertugas melihat pelanggar, maka petugas yang bersangkutan bisa langsung melakukan penindakan berupa tilang," terangnya.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian kepolisian yakni lokasi-lokasi yang rawan akan kecelakaan dan kemacetan. "Mulai dari simpang Muara Rapak, Jalan Jendral Sudirman, Pasar Segar. Tempat-tempat yang memang kerap jadi lokasi ngumpul anak-anak muda waktu libur," imbuhnya.
Editor: Maruly Zainuddin