Cerita itu bermula saat ia mengajukan pinjaman uang ke salah satu bank BUMN di Balikpapan. Pinjaman itu digunakan untuk menambah modal usaha bengkel yang tengah dikembangkannya di kawasan Balikpapan Selatan.
Saat itu cicilan pembayaran yang ia lakukan pun berjalan lancar, hingga pada 2018 Surianti ditawari kembali oleh pihak bank untuk mengikuti lelang rumah toko (ruko) tiga lantai di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Surianti saat itu ditawari untuk membeli ruko dengan harga Rp600 juta.
"Karena memang sudah biasa minjam, jadi kami ditawari kembali oleh petugas bank yang sama saat melakukan pinjaman yang pertama,"ucap Surianti saat ditemui dirukonya, Kamis (22/6/2023).
Surianti pun menerima tawaran itu. Ruko itu saat dibeli masih berbentuk pilar-pilar alias kerangka bangunan. Dua tahun berselang, gelombang badai Covid-19 pun mewabah diseluruh Indonesia. Pemasukannya mulai surut, dia pun pesimis bisa menyelesaikan angsuran lelang rukonya saat itu. "Karena ada covid itu, kami datangi pihak bank, untuk meminta keringanan. Cicilan kami kan 5 tahun, kami saat itu minta keringanan jadi 10 tahun,"terang Surianti.
Namun, kedatangan Surianti ke tempatnya ditawari lelang rumah itu, tak berjalan mulus. Ia kerap menemui kendala dan kesulitan menemui pejabat berwenang di bank itu. Ditengah kebingungannya, Surianti pun didatangi oleh petugas lelang ke rumahnya, tepatnya pada 10 Mei 2023 lalu.
Surianti pun dibuat terkejut dengan surat peringatan yang ia terima sebanyak 3 kali. Padahal sebelumnya Surianti tak pernah menerima SP apa lagi menandatanganinya. "Mereka ngakunya sudah ngirim lewat pos, tapi saya gak pernah terima. Ini aja kami cuma dapat salinannya aja yang sudah ditandatangani,"ungkapnya.
Surianti pun memperlihatkan 3 salinan surat peringatan yang ia terima. Surat peringatan pertama tertanggal pada 1 April 2019 berikut tandatangan tanpa nama terang. "Tandatangannya hanya mirip. Tapi saya yakin itu bukan tandatangan saya. Saya gak pernah melakukan tandatangan, ini saya duga terjadi pemalsuan, seolah-olah saya sudah menerima surat peringatan dari mereka," lanjutnya.
Yang lebih membuat Surianti yakin bahwa tandatangannya telah dipalsukan, saat ia memeriksa salinan surat peringatan ke 2 dan 3 yang hanya dibubuhi paraf. Lagi-lagi Surianti meyakini itu bukan paraf darinya.
Dia merasa ada keanehan dengan hal tersebut pun mencoba menempuh jalur hukum. Saat itu ia telah melalui proses secara perdata di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun saat itu hasil persidangan tak memihak padanya.
Tak putus sampai disitu, Surianti kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, belum selesai proses kasasi yang diajukan ke MA, Surianti justru mendapat surat untuk segera melakukan pengosongan aset rumahnya hingga tenggat waktu 12 Juli mendatang. "Saya makin heran, saya seperti sedang dipojokkan, padahal saya masih proses mengajukan kasasi ke MA,"imbuhnya.
Tak putus semangat, Surianti yang enggan berpasrah diri pun mencoba kembali mempertahankan ruko yang telah diperbaikinya itu hingga menjadi layak huni dengan kembali menempuh jalur hukum kepihak kepolisian.
Surianti pun melaporkan dua oknum pejabat bank BUMN di Balikpapan dengan dugaan telah melakukan pemalsuan tandatangan. Kedua pejabat itu masing-masing berinisial IK selaku pejabat lelang dan AR pimpinan Bank. "Kami sudah membuat laporan ke Polda Kaltim pada 24 Mei 2023. Kemarin juga kami sudah dipanggil pada 12 Juni 2023,"tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Harda (Harta Benda) Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Harun Purwoko turut membenarkan terkait laporan yang dilayangkan Surianti ke Polda Kaltim perihal pemalsuan tandatangan oleh oknum bank BUMN.
Harun memastikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kini sudah diserahkan ke pihak pelapor dalam hal ini Surianti. "Sementara ini masih dalam penyelidikan. Kami masih meminta keterangan pelapor dan keterangan lainnya," singkat Harun.
Editor: Maruly Zainuddin