Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan, konsultasi publik ini untuk mendengarkan langsung masukan dari stake holder terkait penyempurnaan naskah konsesi berkaitan dengan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup yang telah disiapkan pihaknya. Terutama dari warga masyarakat adat yang ada disekitar kawasan IKN.
Konsultasi publik yang berlangsung selama 4 jam lebih itu pun menyepakati dibentuknya kelompok kerja (Pokja). Nantinya, Pokja yang dibentuk itu akan melakukan inventarisasi masukan-masukan yang diterima untuk disatukan ke dalam bentuk naskah peraturan.
"Setelah ini kami akan rangkum lagi untuk kemudian diambil point-pointnya,"ucap Myrna Asnawati Safitri, Kamis (8/6/2023)
Pokja yang dibentuk itu nantinya juga akan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kalangan akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, lembaga pemerintahan dan tentunya masyarakat adat yang masuk dalam wilayah IKN.
Menurut Myrna, pembentukan rancangan peraturan itu nantinya untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kebudayaan-kebudayaan lokal yang ada di IKN agar tidak tertinggal dengan perkembangan ke depan. Untuk itu, Myrna melanjutkan, Otorita IKN dengan kewenangan khusus yang tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 2023 ingin menggunakan hak itu semaksimal mungkin dalam menjawab keresahan masyarakat adat. "Tentunya ini semua untuk menjawab apa yang menjadi mimpi, supaya IKN itu tidak menafikkan kebudayaan-kebudayaan lokal, tetapi juga akan memajukan,"lanjutnya.
Disinggung mengenai daftar undangan yang tak menghadirkan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Myrna memastikan pihaknya telah mengundangnya, hanya saja Myrna belum mengetahui pasti tidak hadirnya pihak Kesultanan Kutai Kartanegara dalam acara itu. "Kita undang kok, kayaknya berhalangan hadir,"ungkapnya.
Editor: Maruly Zainuddin