Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Elfian Kurniawan. "Dengan perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan ketika mengalami kecelakaan kerja bisa mendapatkan jaminan sehingga tidak mengalami masalah ekonomi," kata Elfian kepada media Kamis (8/6/2023) hari ini.
Saat ini diakuinya pekerja informal lebih besar dari pada yang formal apalagi saat pandemi banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena itu BPJS kembali melakukan percepatan khusunya dalam upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan informal.
"Kalau informal itu lebih kepada kesadaran yang dibangun kepada masyarakat sehingga pertumbuhannya tidak begitu cepat, tapi ini juga perlu dukungan semua pihak. Lain halnya pekerja formal itu biasnya lebih kepada kewajiban perusahaan," papar Elfian.
Karena itu dalam membangun kesadaran ini mereka melakukan sosialisasi secara terus menerus mengingat mainsed masyarakat dinilainya hanya mengetahui BPJS Kesehatan padahal BPJS Kesehatan hanya menanggung ketika masyarakat itu sakit dan butuh perwatan, berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang cakupannya lebih kepada resiko pekerja ini saat bekerja dan memberikan santunan, baik manfaat uang tunai maupun beasiswa.
“Kami juga akan akselerasi dengan perusahan pendekatan dengan pemerintah sehingga dapat menggunakan APBD. Hal itu seiring semboyan Balikpapan, kolaborasi dan bersinergi, agar percepatan tekat akses BPJS ketenagakerjaan lebih cepat," tutup Elfian.
Editor: Aspian Nur