Konsultasi publik ini dilaksanakan karena OIKN ingin mempersiapkan kebijakan mengenai pengakuan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan yang akan diselenggarakan tersebut nantinya akan dilaksanakan secara online. Disamping itu dari pihak panitia juga akan meyediakan link zoom meeting.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan, kegiatan tersebut nantinya dihadiri unsur pemerintah daerah, unsur pemerintah kecamatan dan desa juga lurah dan tokoh masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dan LSM juga ada organisasi internasional, swasta dan media.
"Kami ingin menyusun rancangan peraturan kepala OIKN berkaitan dengan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kami ingin mengkonsultasikan rancangan tersebut untuk dapat masukan dari para peserta. Untuk memberikan masukan pada penyempurnaan rancangan peraturannya," kata Myrna kepada Korankaltim.com Rabu (7/6/2023) siang tadi.
Mengenai daftar undangan tidak ada representasi Suku Kutai, dipastikan Myrna sudah diundang. "Perwakilan suku Kutai juga kami undang," jelas Myrna.
Editor: Aspian Nur