Setelah sekian waktu, akhirnya terungkap kalau aksi pencurian itu diduga dilakukan seorang pemuda berinisial GM berusia 25 tahun, warga Kelurahan Muara Rapak.
GM harus menyudahi aksi kejahatannya setelah terpergok para pekerja kilang melakukan aksi pencurian tersebut.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitabriyani melalui Kanir Reskrim Polsek Utara IPTU Sunar menerangkan, GM yang telah ditetapkan tersangka itu mengaku telah melancarkan aksi pencurian di parkiran kendaraan pekerja RDMP sejak Maret 2023 hingga Mei 2023.
"Dari pengakuannya jtu, tersangka sudah 60 kali melakukan aksi pencurian dikawasan parkir proyek itu,"ucap Sunar melalui keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com Minggu (28/5/2023) pagi tadi.
GM saat beraksi masuk kekawasan parkir kendaraan, kemudian mencongkel bagian jok kendaraan motor para pekerja secara acak. Setelah mendapatkan barang-barang berharga dari dalam jok motor, GM pun kabur. Dari hasil pemeriksaan terhadap GM, barang hasil curian itu rata-rata berupa handphone.
"Karena memang ada aturan, masuk kawasan proyek tidak diperbolehkan membawa handphone. Jadi banyak pekerja yang meninggalkan ponsel mereka di dalam jok motor," ungkap Sunar.
Berdasarkan pengakuan GM, aksi pencurian dengan mencongkel jok motor dengan kondisi terkunci itu diperoleh dari menonton Youtube.
Selain menangkap GM, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa 15 tas pinggang, identitas korban serta sembilan buah dompet berbagai warna.
"GM dijerat dengan pasal 363 junto psal 65 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebut Sunar.
Editor: Aspian Nur