Kepala Perwakilan BPKP Kaltim Hasoloan Manalu mengungkapkan,hasil audit yang dilakukan timnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
Secara singkat, dari hasil audit itu, Hasoloan menyebut adanya indikasi kerugian negara pada proyek pengadaan nano bubble.
"Ada kerugian negara, tapi soal nilai kerugian itu nanti bisa ditanyakan ke penyidik. Laporan sudah kami sampaikan ke mereka (penyidik),"ucap Hasoloan, belum lama ini.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan Ali Mustofa menerangkan, berdasarkan hasil audit yang diterimandari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanungan (BPKP) Provinsi Kaltim, proyek pengadaan plasma nano bubble itu merugikan negara hingga Rp 5,24 milliar dari total anggaran pengadaan Rp 6,8 Milliar.
"Berdasarkan hasil audit itu, kami telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi ini. Masing-masing mereka berinisial SP dan EG,"ucap Ali Mustofa kepada awak media, Selasa (16/5/2023).
SP merupakan pihak ketiga dalam proyek pengadaan plasma nano bubble dari PT Multi Instrumentasi, sementara EG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi itu, Ali mengaku tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
Dalam kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble itu, Ali membeber sejumlah temuan yakni pihak PT Multi Instrumentasi rupanya belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble.
Sementara jika mengacu pada aturan yang ada, pemasaran produk plasma nano bubble mestinya dilakukan setelah adanya audit dan riset, kemudian hasil itu dilakukan pendaftaran paten lalu diberi lisensi dari LIPI atau BRIN untuk pemasaran plasma nano bubble.
"PT Multi Instrumentasi ini tidak melakukan sesuai prosedur verifikasi pada tingkatan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.
Akibatnya kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu kini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 55 undang undang tindak pidana korupsi.
Editor: Aspian Nur