Lima organisasi kesehatan melakukan aksi damai tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Balikpapan, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Badan Indonesia (IBI).
"Aksi ini sebagai bukti penolakan kami terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, yang mana RUU tersebut sementara di godok di pusat," kata Ketua IDI Cabang Balikpapan Dr Natsir Akil.
Didalam RUU Kesehatan Ombus Law ini ada pasal -pasal yang dianggap tidak relevan ataupun tidak sesuai serta dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat. "Serta mengganggu profesionalisme para pelaku kesehatan yang ada di masyarakat," paparnya.
Aksi ini juga dilakukan dan digelar diseluruh Indonesia disetiap provinsi dan cabang melakukan aksi serupa.
Mereka juga sudah melakukan audensi dengan Wali Kota Rahmad Mas’ud dan menyampaikan apa- apa yang menjadi pemikiran lima organisasi profesi kesehatan tersebut. "Yang menjadi keberatan kami sudah kami sampaikan. Harapan kami apa yang disuarakan ini juga dapat didengar oleh pemerintah daerah, sehingga dapat diteruskan ke pemerintah pusat. Melalui ini juga kami berharap masyarakat juga tau apa yang menjadi dasar penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law," kata Natsir.
Beberapa poin alasan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut diantaranya pertama nanti dokter asing bebas berperaktek di Indonesia. Syaratnya hanya dua, mereka sudah berpaktek di luar negeri selama lima tahun. Disamping itu, syarat yang kedua, ada orang atau intasi perorangan yang membutuhkan tenaganya di Indonesia.
"Yang menajdi pertanyaan bagi kami semua, kalau punya dokter asing masuk ke Indonesia apakah cocok kami dengan budaya orang asing ini. Kedua, apakah bahasa yang mereka gunakan nanti itu bisa dipakai di Indonesia dalam melakukan pelayanan di Indonesia," sambungnya.
Poin yang ketiga apakah fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang disediakan terjangkau bagi semua. Menurutnya ini menjadi pertanyaan besar.
Tentu kalau dia investor asing kemudian peralatannya canggih kemudian biaya investasinya besar tentu biayanya juga tidak sedikit. Pertanyaan besarnya apakah kita mau dan mampu mengakses.
Dokter itu ada yang namanya surat tanda registrasi (STR). STR ini berlakunya lima tahun dan setiap lima tahun para dokter apoteker maupun perawat itu di perbarui. STR ini dinilai penting sebagai instrumen untuk mengontrol para pelaku kesehatan ini.
"Dua instrumen ini akan dimabil alih oleh depertemen kesehatan. Jadi dua ini yang menilai untuk etikanya, yang berkompeten di bidangnya akan dimabil alih oleh depertemen kesehatan. Sehingga organisasi profesi yang ada lima ini tidak punya lagi kuasa untuk mengontrol etika, mengontrol profesionalisme, para pelaku kesehatan ini," paparnya.
Yang juga krusial adalah masalah keselamatan para tenaga kesehatan ini. Didalam undang -undang yang akan di godok ini para pelaku kesehatan para dokter perawat dan sebagainya bisa nanti dituntut langsung oleh para pasien atau keluarga pasien.
"Karena dalam undang- undang itu disebutkan juga para dokter ini akan mengobati pasien sampai sembuh. Jika ini diberlakukan pasien atau keluarga pasien dapat menuntu para dokter jika tidak sembuh penyakitnya," tutup Natsir.
Editor: Aspian Nur