Hal itu terungkap dengan adanya laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan yang mana aduan mengenai THR karyawan tahun 2023 yang diterima baik secara offline maupun online sebanyak 33 aduan.
Rinciannya, 8 kasus aduan dan telah selesai ditangani 3 kasus aduan dan diteruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim sementara sisanya 22 laporan hanya sekedar konsultasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufidah kepada Korankaltim.com menjelaskan ha ini setelah ditutupnya posko aduan THR pada tanggal 28 April lalu. "Kami akan terus lakukan dan membuka ruang konsultasi," kata Ani kepada melalui handphone seluler Minggu (30/4/2023).
Meski tak menyebutkan secara rinci tiga nama perusahaan Balikpapan yang diadukan ke pengawas Dinasker Kalimantan Timur namun terdapat beberapa alasan kuat hingga perusahaan tersebut dilaporkan.
"Alasannya perusahaan yang pertama tidak membayarkan THR karena keuangan perusahaan sudah tidak baik. Yang kedua perusahaan tidak membayarkan THR karena pekerja sedang ada kasus (hanya untuk 1 pekerja) dan ke ketiga dibayarkan THR namun tidak sesuai ketentuan," tutup Ani.
Editor: Aspian Nur