Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet mengatakan, dari 933 warga binaan Lapas Balikpapan, terdapat 828 warga binaan yang mendapat remisi Idulfitri 2023. Sementara 105 warga binaan lainnya tak memenuhi persyaratan.
"828 warga binaan yang dapat remisi Idulfitri 2023 merupakan tahanan dengan kasus narkoba 647 orang, korupsi 6 orang dan sisanya pidana umum 175 orang. Remisi diterima warga binaan usai salat Idulfitri di Masjid Tauba Lapas Balikpapan,"kata Kepala Rutan Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet, Sabtu (22/4/2023) kemarin.
Warga binaan yang menerima remisi itu yang telah memenuhi persyaratan. Yakni, berkelakuan baik, tidak menjalani disiplin di Rutan atau Lapas, minimal telah menjalani masa tahanan 6 tahun dan memiliki status hukum tetap.
"Remisi itu diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan. Proses pengajuan itu berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995. Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,"ucapnya.
Editor: Rusdianto