Pemusanahan narkoba jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air yang telah bercampur dengan cairan pembersih keramik dan porselen.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari tersangka Suri alias Samsuri, yang berhasil diamankan di Jalan Poros Balikpapan-Grogot tepatnya di desa Sumantai RT 6 pada 21 Februari 2023 lalu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan BB jenis sabu -sabu seberat 20,67 gram beserta BB lainnya yaitu. Dua bundel plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, satu buah dompet kecil warna merah, dan satu buah kotak rokok.
"Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket sabu di dalam dompet kecil bewarna merah. Sementara untuk empat paket sabu-sabu lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku," jelas Musliadi.
Lanjut ia katakan, enam bungkus sabu dengan total berat 20,67 gram tersebut disisihkan untuk melakukan pemeriksaan secara laboratories sebanyak 3,00 gram. "Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan. Serta selebihnya dilakukan pemusnahan," pungkasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Rusdianto