Hal tersebut dilakukan menyusul maraknya atribut atau APK yang bertebaran disejumlah ruas jalan di Balikpapan. Yang dinilai, mereka belum menjadi calon akan tetapi sudah mulai mendeklarasikan diri dan mensosialisasikan diri.
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkipli mengatakan bahwa. Secara aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk saat ini diakuinya memang belum ada kepada mereka, karena saat ini belum masuk masa kampanye.
Hanya memang dari pemerintah akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) saja.
Walau demikian, Zulkipli katakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang pihaknya langsungkan beberapa waktu lalu, Kesbangpol akan memberikan tanda khusus atribut atau APK yang sudah berizin.
"Sehingga nanti, ketika petugas mengecek di lapangan akan lebih mudah melihat. Sehingga jika nanti petugas mendapati tidak memiliki stiker dari Kesbangpol, kami anggap reklame tersebut tidak berizin dan bisa ditertibkan," ujar Zulkipli yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Rabu (8/2/2023).
Lanjut ia terangkan, artribut atau APK itu merupakan bentuk sosial dan politik. Tetapi itu harus ada izin melalui Kesatuan Badan Politik (Kesbangpol).
Yang mana nantinya dari Kesbangpol, akan memasang stiker. Untuk diketahui juga, semua atribut atau APK yang izinya melalui Kesbangpol itu pasti tidak ada retribusi. Karena itu sifatnya, sosial politik kepentingan pemerintah dan ada juga politik.
Disamping itu, ia juga katakan adapun reklame yang mereka membayar retribusi itu biasanya mereka langsung izin kepada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan
" Karena sifatnya itu reklame. Jadi nanti mereka yang menentukan sudah bayar retribusi atau belum. Akan tetapi untuk atribut atau APK sosial politik ada juga yang membayar retribusi ketika yang bersangkutan memasang pada reklame," pungkasnya.
Editor: Rusdianto