Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Puji Purwanto melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ipda Wirawan Trisnadi menerangkan, FR mendapatkan barang haram itu dari wilayah Kariangau, Balikpapan Barat, Balikpapan.
"Dia membeli sabu-sabu seharga Rp1,9 juta, kemudian sabu tersebut dikemaa dalam 19 paket hemat yang dijual Rp 200 ribu per 0,25 gram,"ujar Wirawan, Senin (16/1/2023).
Untuk memasarkan barang haramnya, FR bahkan nekat berjalan kaki dari kawasan Batakan hingga Lamaru, Balikpapan Timur. Dia mendatangi para langganannya, dengan harapan jemput bola para pelanggan dengan mudah mendapatkan sabu-sabu.
"Tersangka melancarkan modusnya dengan cara berjalan kaki sepanjang Balikpapan Timur untuk mendatangi pelanggannya."katanya.
Namun apes, belum habis barang dagangannya, FS keburu ditangkap tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur. "Setelah terjual 11 paket, kami berhasil meringkus FR yang berniat mendatangi salah satu pelanggannya. Saat ditangkap kami sita sabu 2,45 gram brutto," ucap Wirawan.
Atas perbuatannya, FR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Rusdi