Kejadian itu berlangsung hari Sabtu (14/1/2023) akhir pekan tadi sekitar pukul 10.00 WITA yang membuat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah geram.
Kejadian ini kata Ardiansyah, bermula pada saat dirinya mendapatkan informasi dari istrinya Mimi Meriami, BR yang juga anggota DPRD Kalimantan Timur.
Diceritakan Ardiansyah, ketua RT 19 Margo Mulyo Balikpapan Barat yaitu Siti menghubungi istrinya melalui telepon seluler, meminta tolong ada warganya hari Sabtu jam sepuluh pagi tapi tak mendapatkan pelayanan di rumah sakit tersebut.
Hal itu dikarenakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibawa keluarga Sutrisno disebut sudah tidak berlaku dan harus bayar Rp10 juta baru bisa dilayani. "Karena bawa KIS berarti pasien ini kan tidak mampu. Dari informasi yang saya terima akhirnya keluarga meminta keringanan dengan menego kepada pihak rumah sakit agar biaya dikurangi menjadi dua juta rupiah tapi tetap tak direspon dan dilayani," papar Ardiansyah kepada media Senin (16/1/2022) hari ini.
Bahkan dirinya juga sempat minta istrinya agar menghubungi Siti dan keluarga Sutrisno agar mereka merujuk pasien bersangkutan ke rumah sakit lain yaitu RSUD Gunung Malang karena disitu rumah sakit umum daerah. Tetapi informasi yang ia terima banyak prosedur, padahal kondisi Sutrisno dalam ke keadaan darurat.
"Tak lama setelah itu, dapat kabar dari Ibu Siti kalau Pak Sutrisno sudah meninggal dunia. Kami sangat sayangkan kejadian ini terjadi di Balikpapan. Bagaimana kalau itu posisi di keluarga kita. Kode etik kedokteran itu setahu saya lebih mementingkan pertolongan nyawa bukan uang," tegas Ardiansyah.
Karena itu dirinya menilai pihak rumah sakit lebih memprioritaskan uang, bukan pada penanganan nyawa manusianya. "Sebagai anggota DPRD Komisi IV saya sangat terpukul seolah-olah yang boleh sehat itu hanya orang-orang yang punya uang padahal kan di Balikpapan ini banyak juga orang yang kurang mampu. Mereka juga harus di tolong, apapun alasanya karena ini kemanusiaan," ucap Ardiansyah.
Atas kejadian ini dia meminta agar rumah sakit jangan hanya berfikir tentang profit melainkan juga berfikir tentang kemanusiaannya. Paling tidak pasien ini harus ditolong dulu dan administrasi bisa menyusul.
“Bisa saja kan nanti dimintakan kepada pemerintah kota Balikpapan karena mereka tak mampu. Saya yakin tak mungkin pemerintah kota Balikpapan tak mau membantu warganya, kalau warga itu memang betul tidak mampu," tegasnya.
Saat menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan untuk mencarikan solusi terkait kejadian hal ini, Ardiansyah juga mendapat respon yang lambat.
"Kami berencana mengundang pihak RSPB dan BPJS membahas ini karena jangan sampai warga lain di perlakukan juga demikian. Kami berharap semua stakeholder ini bisa mengevaluasi pelayanan rumah sakit di Balikpapan," harapnya.
Dalam waktu dekat Komisi IV DPRD Balikpapan juga akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rumah sakit swasta termasuk RS Pertamina.
"Jangan sampai warga Balikpapan tidak terlayani dengan baik. Kami terpukul dengan peyanan ini dan sangat miris," pungkas Ardiansyah.
Terpisah, Diretur RSPB dr MN Khairuddin saat dikonfirmasi membantah adanya permintaan uang kepada pasien sebelum dilayani. Dikatakannya, regulasi di RSPB bagi pasien yang menggunakan BPJS dan Non BPJS ketika masuk ke IGD itu langsung dilakukan penanganan dulu.
"Selain itu pasien ini ternyata kartu BPJS-nya sudah tidak aktif sejak Mei 2022. Ditempat kami itu kami sampai konfirmasi ke BPJS memang yang bersangkutan sudah tidak aktif," jelas Khairuddin.
Pasien yang bersangkutan ini di IGD RSPB disebutkannya sudah dilakukan pemasangan infus, kemudian memasang Elektrokardiografi (EKG) dan dilakukan CT-Scan, juga sudah dilakukan pemeriksaan dada.
"Jadi tidak ada permintaan uang di depan dan itu sudah kami lakukan semua. Pasien itu dari datang sampai meninggal sekitar 2 jam setengah, masuk dalam keadaan koma. Artinya kesadaran menurun pasien dan tidak stabil, " ujarnya lagi.
Diakuinya untuk BPJS dan KIS sama saja, akan tetapi yang membedakan adalah apakah yang bersangkutan itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Non PBI.
"Kalau PBI itu sudah pasti klas III dan kalau yang mandiri bisa kelas I atau II. BPJS juga sudah mengkonfirmasikan yang bersangkutan sudah tidak aktif Mei 2022," pungkas Khairuddin.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur