Tak hanya itu, dalam pembahasan Perda Ketahanan keluarga ini dirinya juga sampaikan kepada Bapemperda bahwa ini sangat penting, karena persoalan yang ada saat ini semua berawal dari keluarga.
Mulai dari Bagaimana memberikan perlindungan kepada anak, kemudian bagaimana mencegah kekerasan di dalam rumah tangga, semua itu berawal dari keluarga yang harmonis, bektahanan yang mandiri.
"Karena tidak sedikit keluarga yang biasa -biasa saja, akan tetapi keluarga mereka harmonis. Malah ada yang mungkin agak berkecukupan namun tidak harmonis dan itu kembali pada ketahanan keluarga," paparnya.
Selain itu ia katakan, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi, jika keluarga tersebut berketahanan. pasti mereka akan mempengaruhi lingkungan disekitarnya. "Dan akan memberikan pembelajaran di lingkungan disekitarnya agar semakin baik. Semakin banyak keluarga kita yang berketahanan dari segi agama, ekonomi dan pola asu pasti akan mempengaruhi kondisi kota kita," jelasnya.
Dia menilai, ketahanan keluarga ini dianggap wajib untuk semua keluarga meningkatkan hal tersebut. Kemudian, Untuk menciptakan ketahanan keluarga ini pihaknya juga telah menjakankan forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari tingkat kota sampai Kelurahan.
"Kemudian ada PPA- RT, jadi mereka yang memberikan edukasi kepada masyarakat, Kita bagaimana memperbaiki Kondisi keluarga yang di masyarakat. Kalau ada permasalahan jadi mereka dulu yang melakukan edukasi. Dan jika tidak bisa baru naik ketingkat kota. jadi mereka yang membantu pemerintah di dalam meningkatkan perlindungan perempuan dan anak," jelasnya.
Selain itu, ia terangkan, untuk poin Perda Ketahanan keluarga ini pada dasarnya bagaimana pihaknya berupaya dalam meningkatkan ketahanan keluarga dari segi ekonomi, agama, kemudian dari pola asuh.
Sementara itu ditanya mengenai apakah ada sanksi yang diatur dalam Perda Ketahanan keluarga ini. Diakuinya bahwa, Perda ini tidak memberikan sanksi tegas secara hukum.
"Untuk sanksi secara hukum itu, mengacu pada undang-undang (UU). Dan untuk UU PPA sudah memiliki itu, yakni UU KDRT dan Perlindungan anak," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Rusdi