Meski demikian, jika hingga batas 18 bulan masih juga kosong, tak ada konsekuensi hukum berdasarkan beleid dimaksud.
"Karena di undang-undang tidak diatur soal sanksi. Sehingga jika Wali Kota merasa tidak membutuhkan pendamping Wakil Wali Kota sah-sah saja," ujar Rizal, Minggu (11/12/2022).
Diakuinya memang terdapat kelemahan di undang undang. Dimana di undang undang tersebut pengisian jabatan wakil kepala daerah itu memang ada ditentukan mekanismenya batasannya. Tapi yang sepengatahuan dirinya itu tidak ada sanksinya.
Sehingga, jika kepala daerahnya tidak perlu wakil, mungkin kepala daerahnya merasa cukup saja dengan sendiri, itu memang tidak bisa apa apa itu tidak ada daya paksa begitu.
"kecuali mungkin partai pengusungnya. Mempunyai hak untuk menanyakan kekosongan Wawali tersebut,”bebernya.
Menurutnya, meskipun ada surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal kursi Wakil Wali Kota yang lowong, tetap sulit untuk dipaksakan ada pendamping. Jika Rahmad Mas’ud merasa dirinya tak membutuhkan Wakil.
Kembali dijelaskannya, saat ini tergantung DPRD untuk mendesak agar Wali Kota mencari pendamping.
Kemudian, dalam hal ini partai pengusung juga bisa mendesak. Partai pengusung bisa mengusulkan ke Wali Kota kemudan dibawa ke rapat paripurna DPRD.
“Sebenarnya punya hak itu kan di dalam aturannya itu partai pengusung mengusulkan dua nama. Kemudian dua nama itu di bawa ke rapat paripurna," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Rusdi